Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Karyawati di Mojokerto Ditangkap

Polisi menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang karyawati di Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi berhasil menangkap sopir truk yang terlibat dalam tabrak lari yang menewaskan seorang karyawati di Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Ini Kasus yang Diungkap Polres Mojokerto Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Korban bernama Mistiawati (22), meninggal dunia akibat insiden tersebut. Pelaku, Rafly Dwi Pangestu (22), ditangkap setelah 5 hari buron dan telah ditetapkan tersangka.

 

Truk Pengangkut Makanan Beku Terguling di Perlintasan Kereta Api di Lamongan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan mengatakan, kasus kecelakaan ini bermula gadis asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro itu jalan kaki menyeberang Jalan Raya Mojokerto - Gempol seorang diri dari sisi utara pada 15 Februari 2025 malam. 

Saat berada di garis marka tengah jalan, mendadak melaju truk  truk mauatan ayam dari arah barat atau arah Mojosari. Kecelakaan pun tak terelakkan. Saat itu, identitas pengemudi dan nopol truk tersebut tidak diketahui. 

Jatuh dari Boncengan Motor, Remaja Putri di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

“Pengemudi kendaraan truk tidak kosenterasi dengan keadaan di depan. Sehingga pejalan kaki yang bernama Mistiawati tertabrak kendaraan truk. Setelah kejadian kendaraan truk melarikan diri ke arah timur,” kata Beni saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 14 Maret 2025. 

Kerasnya benturan membuat tubuh korban terhempas beberapa meter dari lokasi. Karyawati pabrik di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu pun tewas seketika akibat mengalami luka serius di kepala.

Petugas Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti pasca kejadian. Dari rekaman CCTV, nopol truk tersebut tidak terlihat jelas. Namun, nampak warna dari kepala dan bak truk. 

Meski petunjuk minim, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan di kediamannya 5 hari setelah kejadian, tepatnya pada 22 Februari 2025. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan truk yang digunakan menabrak korban. 

Hasil pemeriksaan, lanjut Beni, pelaku mengaku sempat berhenti sekitar 300 meter dari  TKP untuk mengecek kondisi kendaraanya. Tetapi, keterangan pelaku dibantah oleh saksi warga sekitar yang mengetahui kejadian. 

“Setelah dia merasa tidak ada yang membuntuti dan mengejar, dia lanjut (melarikan diri). Keterangan dari warga sekitar yang ada di TKP, truk tidak berhenti. Bahkan sempat diingatkan jika dia menabrak namun tetap lanjut ke arah Pasuruan,” ungkap Beni. 

Kepada polisi, pelaku kabur lantaran ketakutan menjadi sasaran amukan warga. “Kasus kecelakaan tersebut viral di medsos lantaran korban hidup sebatang kara dan saat kejadian, korban pulang dari kerja,” pungkas Beni. 

Akibat perbuatannya, Rafly dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.