3 Polsek Berdiri di Tanah Warga-PT KAI, Kapolres Tulungagung Bakal Cari Solusi
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Ada tiga Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung yang berdiri tidak di tanah milik Polri. Ketiganya berdiri di tanah milik warga dan satunya lagi berada di lahan milik PT KAI.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi berencana mencari solusi agar bisa berada di tanah milik sendiri. Yaitu dengan bakal berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Kami sudah mengajukan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika memungkinkan pengalihan lokasi Polsek Ngantru. Tapi ini masih dalam proses akan kami bicarakan dengan Pak Bupati dan Wakil Bupati," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Jum'at, 21 Maret 2025.
Ketiga Polsek tersebut adalah Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan. Untuk lahan di Polsek Ngantru sebagian milik Polri dan sebagian milik warga sekitar.
"Iya betul memang Polsek Ngantru itu berdiri satu bagian depan, sertifikat atas nama Polri dalam hal ini Polres Tulungagung dan bagian belakang itu pinjaman dari masyarakat," ulasnya.
AKBP Taat juga mengakui ada masalah lain di Polsek Ngantru yaitu letaknya terlalu mepet dengan Jalan Raya Nasional. Sehingga kurang representatif untuk lokasi markas polisi di wilayah kecamatan tersebut.
"Ini masih proses, masih belum ada kesepakatan tetapi secara administratif masih perlu ditindaklanjuti," tambahnya.
AKBP Taat yang dulu dipercaya sebagai Kaurdoklitur pada Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal M Tito Karnavian, Spripim Polri dari Januari 2017 hingga Mei 2019 ini menjelaskan ada tiga Mapolsek butuh perhatian.
"Sebenarnya ada 3 Polsek. Ngantru, Sumbergempol dan satu di Rejotangan itu tanahnya di tanah PT KAI. Jadi kami masih berkomunikasi PT KAI," bebernya.
Dirinya berharap di tahun 2026 bisa mencarikan solusi yang terbaik Polsek Ngantru, Sumbergempol dan Rejotangan. Dan sementara untuk saat ini masih bertahan di lokasi apa adanya.
"Harapan kami demikian, karena penganggaran tidak bisa dilaksanakan saat ini harus minimal h-1 tahun. Jadi kami akan mencari solusi yang terbaik bagi 3 Polsek ini," tandasnya.
Foto : Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi. (VIVA Jatim/Madchan Jazuli)