Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh, Massa Lempari Petugas Botol dan Molotov

Unjuk rasa menolak UU TNI di Surabaya ricuh.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya berakhir ricuh pada Senin, 24 Maret 2025.

Protes Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Jatim

Massa yang awalnya berjalan damai tiba-tiba berubah menjadi anarkis dengan melempari petugas keamanan menggunakan botol, batu, hingga bom molotov.

 

Geruduk Kantor TKD Jatim, Ribuan Mahasiswa di Surabaya Tuntut Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

Aksi dimulai dengan orasi dari beberapa orator yang bergantian berbicara di sisi timur Gedung Negara Grahadi. Namun, suasana berubah ketika seorang demonstran melemparkan botol plastik ke arah halaman gedung.

Aksi tersebut memicu reaksi dari peserta unjuk rasa lainnya yang mulai melemparkan botol plastik, batu, hingga bom molotov, menyebabkan kobaran api. Untungnya, api cepat dipadamkan oleh petugas dengan menggunakan air dari kendaraan water cannon.

Kampanye Calon Presiden di Taman Bungkul Surabaya Ricuh, Massa Lempar Bom Molotov

Situasi semakin memanas ketika massa mencoba membongkar barikade yang dibentuk oleh petugas kepolisian yang dilengkapi dengan perisai dan kawat berduri.

Petugas kemudian merespons dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis untuk menghalau massa yang semakin mendekati Gedung Negara Grahadi.

 

"Saudara-saudara datang dengan baik, silahkan membubarkan diri dengan tertib," pinta petugas kepolisian.

"Undang-undang TNI jancuk," sahut massa.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa di Surabaya turun ke jalan menolak UU TNI. Aksi massa berpakaian serba hitam itu berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya.

Massa melengkapi diri dengan sejumlah poster berisi delapan tuntutan unjuk rasa. Diantaranya menolak revisi UU TNI, menolak perluasan TNI di ranah sipil, menolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber, membubarkan komando teritorial, menarik seluruh militer dari tanah Papua, mengembalikan TNI ke barak, merevisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI dan mencopot TNI aktif dari jabatan sipil.