Penjelasan Menaker Soal Perppu Cipta Kerja: Penyempurna Substansi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Di antara sejumlah persoalan yang mengintai negeri ini, polemik Perppu Cipta Kerja masih menuai pro dan kotra. Pasalnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja itu dinilai masih tidak sesuai dengan usulan buruh. Beberapa pasal yang termaktub di dalamnya pun juga masih dipertentangkan. 

Peringatan Hari Buruh, Ketua Sarbumusi Nganjuk Soroti Sistem Kerja Outsourcing

Oleh sebab itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara memberikan penjelasan terkait Perppu Cipta Kerja. Menurutnya Perppu tersebut merupakan penyempurna dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Ida dalam keterangannya, dilansir dari Viva pada Jumat, 6 Januari 2022. 

4 Tuntutan Utama yang akan Disuarakan Ribuan Buruh di Surabaya

Ida menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja itu antara lain ketentuan alih daya (outsourcing). Karena dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan terkait jenis pekerjaan. 

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambah Ida. 

3.500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh 1 Mei di Surabaya

Kemudian penyempurna substansi yang kedua ialah penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP. 

Pada Perppu Cipta Kerja itu ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. 

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetaokan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” terangnya. |

Penyempurna substansi ketiga ialah penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa keja 1 tahun atau lebih. Keempat, penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan. 

Ida pun menambahkan bahwa perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu kepada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakuakn pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tuturnya.