Kronologi Arca Durga Dibawa Eks Kapolres Trenggalek ke Bogor
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Salah satu benda bersejarah milik Desa Kamulan, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek adalah Arca Durga Mahisasuramardhini. Namun, beberapa bulan berada di Bogor Jawa Barat atas permintaan Kepala Desa ke Eks Kapolres Trenggalek untuk direstorasi.
Setelah beberapa bulan, akhirnya kembali ke balai desa setempat setelah sempat dibawa ke Bogor. Arca itu diambil langsung oleh Kepala Desa Kamulan, Masruri, dari Polresta Bogor, Jawa Barat, dan tiba di Trenggalek pada Rabu pagi, 23 April 2025.
Kepala Desa Kamulan, Masruri menerangkan Arca sempat berada di tangan mantan Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Ranudikarta, untuk keperluan restorasi.
Dirinya menambahkan proses pemulihan arca memang atas inisiatif pribadinya. Ia mengaku meminta bantuan kepada Indra karena mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki tim yang mampu melakukan restorasi.
"Awalnya saya menyerahkan ke sana alasannya memang meminta tolong kepada beliau. Sebab beliau punya tim untuk menyempurnakan, akhirnya saya serahkan guna direstorasi," ujar Masruri kepada awak media Rabu, 23 April 2025.
Kendati dirinya mengakui belum mengetahui adanya regulasi yang mengatur soal pemindahan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Terlebih yang berkaitan dengan perpindahan lintas wilayah.
"Saya belum mengetahui soal regulasi itu. Saya mohon maaf, saya hanya berusaha menyempurnakan Arca Durga Mahisasuramardhini," akuinya.