Gubernur Khofifah hingga Dedi Mulyadi Dicatut Penipu, Videonya Diedit Pakai AI

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto merilis kasus penipuan.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Foto Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dicatut komplotan penipu untuk memperdaya banyak orang. Memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) deepfake, foto Khofifah diedit menjadi video seolah-olah mempromosikan sepeda motor murah.

Pemprov Jatim Terus Lakukan Modernisasi Pertanian

Tak hanya Khofifah, komplotan penipu tersebut juga memoles foto Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan modus serupa. Akibatnya, sekitar seratus orang tertipu dan menyetor duit sia-sia kepada para pelaku.

Tiga pelaku berhasil diamankan aparat Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, yakni HMP (32 tahun), UP (24), dan AH (34), semuanya warga Jawa Barat. "Ketiga pelaku kami tangkap setelah menerima laporan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin, 28 April 2025.

Peluncuran KDMP Pucangan Montong Tuban, Presiden Prabowo Hadir Secara Virtual

Khusus Khofifah, video gubernur pertama di Jatim itu diedit lalu disebar pelaku melalui beberapa akun TikTok yang dibuat dengan nama serupa Khofifah. "Siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru," kata Khofifah di video yang tersebar itu.

Lanjut di video hoaks itu, "Silakan pesan untuk motor murahnya harganya cuma Rp.500.000,- ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur."

Koperasi Merah Putih di Jatim Terbanyak Nasional, Penguat Asta Cita Prabowo

Nanang menjelaskan, dalam beraksi ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka HMP berperan sebagai pembuat video dengan AI deepfake dan nomor rekening. Sementara tersangka UP bertugas mengunggah di medsos.

"AH menjadi admin di WA (WhatsApp)," ujarnya.

Sejak video hoaks tersebut disebarkan, ketiga tersangka telah berhasil membuat sekitar 100 orang tertipu. Mereka percaya begitu saja dan langsung menyetorkan duit ke nomor rekening yang telah disiapkan ketiga tersangka.

Mereka berhasil meraup keuntungan hasil menipu sebesar Rp87 juta. "Itu diperoleh pelaku selama tiga bulan saja," ucap Kapolda Nanang.

Akibat perbuatan culas itu, ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim dan bakal jadi pesakitan di pengadilan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.