Agar Pesta Pernikahan Tak Berbuah Mudarat
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar Mulyadi Putra, dengan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina di Alun-alun Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Juli 2025, berujung duka. Tiga orang tewas, termasuk satu anggota polisi, setelah berdesak-desakan di pintu gerbang barat alun-alun.
Tiga korban tewas dalam acara tasyakuran itu ialah VA (8 tahun), Dewi Jubaedah (61), dan Brigadir Polisi Kepala Cecep Saeful Bahri (39). Bripka Cecep gugur setelah mengatur arus orang-orang yang datang, tapi kemudian terjatuh di tengah suasana berdesak-desakan, lalu diduga terinjak-injak hingga meninggal dunia.
Kepolisian masih menyelidik tragedi tersebut. Tapi lepas dari itu semua, peristiwa maut tersebut perlu dijadikan pelajaran agar insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Diperlukan persiapan yang memadai sebagai antisipasi, lebih-lebih jika sejak awal sudah bisa diprediksi bakal dijubeli banyak orang yang akan datang ke lokasi.
Jadi pelajaran bagi semua orang, bukan hanya KDM (panggilan Dedi Mulyadi) dan keluarganya. Sebab, sejatinya, tasyakuran adalah hal yang baik dan disunnahkan di dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya mengulas bahwa walimatul ‘ursy (pesta pernikahan) dianjurkan syariat bagi pasangan suami-istri yang sudah melangsungkan akad nikah.
“Imam ath-Thabarani meriwayatkan dari sahabat Buraidah al-Islami RA tentang pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Siti Fatimah,” tulis MUI dalam ulasannya berjudul Resepsi Pernikahan Tak Sekadar Pesta, Ini Salah Satu Tujuan Mulianya Menurut Islam.
Buraidah menyampaikan bahwa setelah menikahkan Ali, Nabi bersabda: Wahai, Ali. Dalam pernikahan dianjurkan ada resepsi (walimatul ‘ursy).
Sa’ad lalu merespons, “Saya punya kambing.” Ia lalu mengumpulkan beberapa karung biji jagung dari para sahabat Ansor [untuk disuguhkan dalam pesta pernikahan Sayyidina Ali dan Siti Fatimah tersebut].
Syaikh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan, wa al-walimatu ‘ala al-‘ursy mustahabbatun (Adapun walimatul ‘ursy atau pesta pernikahan hukumnya sunnah). Dia melanjutkan, yang dimaksud walimatul ‘ursy ialah mengadakan jamuan makan saat pernikahan. Bagi orang mampu minimal satu ekor kambing, bagi yang tidak mampu, ya, semampunya (NU Online Jatim, Dalil Anjuran Menggelar Pesta Penikahan).