Agar Pesta Pernikahan Tak Berbuah Mudarat
- Istimewa
Syaikh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan, wa al-walimatu ‘ala al-‘ursy mustahabbatun (Adapun walimatul ‘ursy atau pesta pernikahan hukumnya sunnah). Dia melanjutkan, yang dimaksud walimatul ‘ursy ialah mengadakan jamuan makan saat pernikahan. Bagi orang mampu minimal satu ekor kambing, bagi yang tidak mampu, ya, semampunya (NU Online Jatim, Dalil Anjuran Menggelar Pesta Penikahan).
Pada intinya, pesta pernikahan atau resepsi atau walimatul 'ursy dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur keluarga mempelai kepada Allah atas pernikahan yang telah dilaksanakan, sehingga diharapkan pasangan yang telah melangsungkan akad nikah dijadikan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Pesta pernikahan juga bertujuan sebagai pengumuman kepada khalayak bahwa pasangan lain jenis tersebut sudah terikat hubungan suami-istri secara sah setelah akad nikah, sehingga terhindar dari fitnah. Selain itu, pesta pernikahan juga bernilai silaturrahim karena dihadiri banyak orang. Tasyakuran pernikahan juga bernilai sedekah dari shahibul hajat kepada mereka yang hadir.
Tapi, nilai kesunnahan pesta pernikahan itu bisa jadi hangus bila digelar secara berlebihan. Sebab, di dalam Islam, apa pun yang berlebihan (israf) itu tidak baik. Sebab, hal-hal yang berlebihan pada umumnya bakal berujung pada hal mudarat. Berlebihan dalam makan dan minum, misalnya, ujung-ujungnya bakal mengundang penyakit.