Bikin Onar, 13 Pesilat di Jombang Ditangkap Polisi
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Polres Jombang tidak melarang kegiatan Perguruan Silat. Namun, jika ada oknum dari perguruan silat membuat keonaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban kabupaten Jombang," tegasnya.
Terkait insiden penganiayaan, Polres Jombang telah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, diantaranya , atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor.
"Sudah ada pelaporan masuk terkait penganiayaan kepada orang. Perusakan satu buah warung. Sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan anacaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.