Ferry Irawan Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Akibat perbuatan tak lazim yang dilakukan Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab kekerasan yang dilakukan Ferry mengenai fisik dan psikis korban.

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Viva Jatim, pada Kamis, 12 Januari 2023. 

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ungkapnya. 

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim lantas melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. 

“Kami harapkan yang bersangkutan [Ferry Irawan] kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” tambahnya.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan olah TKP ke salah satu hotel di Kediri tempat pasutri itu menginap. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan perihal apa saja yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut. 

“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada Viva Jatim, Kamis, 12 Januari 2023. 

Penetapan tersangka itu menyusul olah TKP yang dilakukan penyidik dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Di antara beberapa barang bukti itu adalah sprei dan handuk yang ada bercak darah. Adapun sampel darah tersebut juga sudah diambil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.