Kereta Kelinci di Tulungagung Dilarang Beroperasi, Pengusaha: Belum Balik Modal 

Ilustrasi Kereta Kelinci
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Polres Tulungagung melarang keras adanya kereta kelinci di jalan raya dijadikan media transportasi. Bahkan jika kedapatan nekat, petugas akan menerapkan tindakan tilang. Namun, pengusaha kereta kelinci hanya bisa gigit jari karena modal pembuatan transportasi itu belum kembali.

Geger Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke Jakarta, Patroli Digencarkan

Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto menjelaskan jika selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain. Kendati sudah lama beroperasi, ia belum balik modal. Pasalnya telah mengeluarkan modal senilai Rp 270 juta untuk 3 armada kereta kelinci.

"Anggota kami ada sekitar 20 orang. Kalau saya sendiri mempunyai 3 armada kereta kelinci. Kami akan berusaha untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Hariyanto, Jum'at 13 Januari 2023.

Siswi SD di Lamongan Meninggal Diduga karena Dibully, Ortunya Lapor Polisi

Menurutnya, biasanya kereta kelinci beroperasi melewati jalan desa untuk menuju satu tempat wisata ke tempat wisata yang lain. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung perihal aturan larangan tersebut.

"Koordinasi tersebut dimaksudkan supaya kereta kelinci dapat beroperasi di kawasan wisata. Termasuk juga menyimpan kereta kelincinya itu di lokasi wisata," jelasnya. 

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

Sementara, Kasat Lantas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Rahandy Gusti Pradana mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci di Kabupaten Tulungagung. Setidaknya sebanyak 37 pemilik kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung.

Jumlah puluhan tersebut belum termasuk kereta kelinci yang datang dari luar wilayah Tulungagung. Pertemuan kepada pemilik kereta kelinci untuk memberikan peringatan kepada pengemudi, supaya tidak beroperasi di jalan raya baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten.

Halaman Selanjutnya
img_title