Kereta Kelinci di Tulungagung Dilarang Beroperasi, Pengusaha: Belum Balik Modal
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Langkah ini kami lakukan untuk keselamatan masyarakat mengingat banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci," ujar AKP Rahandi Gusty Pradana.
Apabila masih mendapati kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, petugas kepolisian akan melakukan penindakan secara tegas. Tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga termasuk pemilik maupun pembuat kereta kelinci tersebut.
Selain itu, penindakan juga tidak lagi menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Untuk ancamannya berupa 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta," ungkapnya.
Rahandi menambahkan, sangsi yang dikenakan sesuai pasal 227 untuk pemilik dan pembuat kereta kelinci. Sementara, bagi pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Penerapan aturan secara teknis operasional kereta kelinci di jalan raya sangat membahayakan masyarakat baik penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Meskipun aturan tersebut diterapkan, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh beroperasi.
Kepolisian masih memberi kelonggaran berupa memperbolehkan operasional kereta kelinci khusus di tempat wisata. Dia berharap agar pemilik maupun sopir kereta kelinci tidak lagi melanggar aturan.
"Mereka bisa berkoordinasi dengan lokasi wisata agar tidak lagi membawa pulang kereta kelincinya, sehingga mereka tidak perlu melintasi jalan raya," pungkasnya.