Kereta Kelinci di Tulungagung Dilarang Beroperasi, Pengusaha: Belum Balik Modal
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Polres Tulungagung melarang keras adanya kereta kelinci di jalan raya dijadikan media transportasi. Bahkan jika kedapatan nekat, petugas akan menerapkan tindakan tilang. Namun, pengusaha kereta kelinci hanya bisa gigit jari karena modal pembuatan transportasi itu belum kembali.
Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto menjelaskan jika selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain. Kendati sudah lama beroperasi, ia belum balik modal. Pasalnya telah mengeluarkan modal senilai Rp 270 juta untuk 3 armada kereta kelinci.
"Anggota kami ada sekitar 20 orang. Kalau saya sendiri mempunyai 3 armada kereta kelinci. Kami akan berusaha untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Hariyanto, Jum'at 13 Januari 2023.
Menurutnya, biasanya kereta kelinci beroperasi melewati jalan desa untuk menuju satu tempat wisata ke tempat wisata yang lain. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung perihal aturan larangan tersebut.
"Koordinasi tersebut dimaksudkan supaya kereta kelinci dapat beroperasi di kawasan wisata. Termasuk juga menyimpan kereta kelincinya itu di lokasi wisata," jelasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Rahandy Gusti Pradana mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci di Kabupaten Tulungagung. Setidaknya sebanyak 37 pemilik kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung.
Jumlah puluhan tersebut belum termasuk kereta kelinci yang datang dari luar wilayah Tulungagung. Pertemuan kepada pemilik kereta kelinci untuk memberikan peringatan kepada pengemudi, supaya tidak beroperasi di jalan raya baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
"Langkah ini kami lakukan untuk keselamatan masyarakat mengingat banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci," ujar AKP Rahandi Gusty Pradana.
Apabila masih mendapati kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, petugas kepolisian akan melakukan penindakan secara tegas. Tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga termasuk pemilik maupun pembuat kereta kelinci tersebut.
Selain itu, penindakan juga tidak lagi menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Untuk ancamannya berupa 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta," ungkapnya.
Rahandi menambahkan, sangsi yang dikenakan sesuai pasal 227 untuk pemilik dan pembuat kereta kelinci. Sementara, bagi pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Penerapan aturan secara teknis operasional kereta kelinci di jalan raya sangat membahayakan masyarakat baik penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Meskipun aturan tersebut diterapkan, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh beroperasi.
Kepolisian masih memberi kelonggaran berupa memperbolehkan operasional kereta kelinci khusus di tempat wisata. Dia berharap agar pemilik maupun sopir kereta kelinci tidak lagi melanggar aturan.
"Mereka bisa berkoordinasi dengan lokasi wisata agar tidak lagi membawa pulang kereta kelincinya, sehingga mereka tidak perlu melintasi jalan raya," pungkasnya.