Polisi Ringkus Admin dan Anggota Grup Whatsapp Komunitas Gay Surabaya dan Jombang

Jumpa Pers Tersangka Komunitas Gay Surabaya dan Jombang
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Sedangkan tersangka yang terakhir, S, bekerja sebagai petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Ia diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.

Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, awal mula sebelum keempat tersangka mengelola Grup Whatsapp, mereka lebih dulu membuat grup di Facebook pada medio Januari 2025 dengan nama Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," lanjutnya.

Gudang Ketahanan Pangan Polri Berkapasitas 1.000 Ton di Mojokerto Mulai Dibangun

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025 dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan sesama jenis.

Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Mirip Film Laga, Detik-detik Polisi Tembak Mati 2 Maling Rokok di Tol Sidoarjo

Polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek serta belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp. Berikut juga tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di telepon seluler para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dan Pasal 29 junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title