Polisi Ringkus Admin dan Anggota Grup Whatsapp Komunitas Gay Surabaya dan Jombang
- Mokhamad Dofir
Polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek serta belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp. Berikut juga tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di telepon seluler para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dan Pasal 29 junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pada kesempatan itu, Jules berpesan kepada masyarakat supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial," tutupnya.