Pria di Nganjuk Tipu Ratusan Korban, Kumpulkan KTP Syarat MBG Tapi Buat Ini
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Ratusan akun itu dibuat tanpa sepengetahuan pemilik [KTP dan KK] dan tanpa seizin pemilik [KTP dan KK]," lanjutnya.
Aksi tersebut sudah dilakoni pelaku medio Desember 2024 dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara 5 persen hingga 10 persen dari penjualan produk. Bila dirupiahkan, kata Jules, pelaku meraup untung Rp20 juta setiap bulannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 105 buah handphone merek Oppo, 82 buah handphone khusus live, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 129 rekening Seabank berbagai-nama, 129 buah foto NPWP elektronik nama orang lain, 129 foto KTP nama orang lain dan rekening bank Seabank.
Tersangka dijerat asal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.