DPRD Jatim Soroti Pemkab Ponorogo Soal Maraknya Pelajar Hamil di Luar Nikah

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Sebetulnya, Hikmah Fawakih menyebut, banyak program terkait penundaan usia dini yang ada pada sejumlah instansi. Mulai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Namun nyatanya, persoalan ini jauh lebih besar dari upaya mencegah dan mengatasinya. 

Prihatin Banjir Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Tawarkan Solusi Penanggulangan

"Antara sumber api dengan kita membasminya kan kalah. Sumber api terlalu besar, sementara cara kita mengatasinya dengan cara-cara lama, ya tidak akan bisa mengatasi," tegasnya. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas membeberkan sejumlah faktor terjadinya anak hamil di luar nikah. Di antaranya adalah dampak dari era materialisme. Dimana orang menstandarkan semuanya pada kebendaan. Artinya, orang itu dinilai sukses dari kepemilikan benda duniawi. 

DBD Meningkat di Musim Penghujan, Kasus Tertinggi di Kabupaten Probolinggo

"Termasuk menganggap enteng norma agama, norma sosial, itu muncul dari situ menurut saya. Itu akar masalahnya. Nah, di atas akar masalah ada batang masalah, yaitu pengasuhan yang salah, literasi media sosial, itu pada batang masalahnya," jelasnya.

Sementara itu, mengutip laman resmi ponorogo.go.id mengungkapkan data Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo selama tahun 2022, terdapat 191 pengajuan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama setempat. 

Tak Heran Prabowo Sandang Empat Bintang, Gus Fawaid: Memang Layak

Dari jumlah tersebut, 176 diantaranya sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Angka itu terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita. 

Namun, dari jumlah 191 pengajuan selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) setempat menolak delapan permohonan dispensasi kawin dan belum memutuskan tujuh perkara di antaranya. 

Halaman Selanjutnya
img_title