2 Kali Mencuri di Gresik, Pemuda Sampang Madura Diringkus Polisi
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Usai shalat dhuhur di Masjid Jamik Gresik, pada Selasa, 22 Juli 2025 dua pekan lalu, Muhammad Badrul Falikhin beristirahat sejenak hingga tertidur di lantai 2. Tanpa disadari, handphonenya ternyata hilang, ada yang mencuri. Ia langsung melapor ke Polsek Gresik Kota.
Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi oleh kepolisian, pelaku pencurian diidentifikasi bernama Faris (22 tahun), warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Dari pemeriksaan awal Polsek Gresik Kota, pelaku Faris mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku juga pernah melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.
Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto membenarkan kejadian tersebut. Pelaku Faris kini sudah diamankan di Mapolsek Gresik Kota sejak Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
“Kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” ujar Iptu Suharto, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok berwarna hitam, dan sarung pelaku yang dikenakan saat melakukan pencurian.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.