Ini Syarat Rumah Sakit Bisa MCU, Harus Miliki PJK3 Kemnaker RI
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Medical Check Up (MCU) penting bagi perusahaan, juga menjadi syarat bagi pekerja yang ingin melamar kerja maupun yang sudah bekerja di sebuah perusahaan.
Di Kabupaten Gresik hanya ada tiga rumah sakit yang memiliki sertifikat Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dari kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, salah satunya RS Wates Husada (RSWH) Gresik.
Dirut RSWH dr Titin Ekowati mengatakan PJK3 RSWH ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja nomor 5/1017/AS.01.04/XII/2023 tentang penunjukan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.
Karena sertifikat PJK3 ini sebagai salah satu syarat resmi bahwa rumah sakit bisa melaksanakan medical check up (MCU) atau bisa dijadikan tempat untuk MCU bagi perusahaan.
"Dalam hal ini, RSWH menunjuk dokter Ruru Indrawati sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja apabila ada perusahaan yang melakukan MCU," katanya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dokter Titin menambahkan setelah menjalani penandatangan fakta integritas PJK3 dan lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di Kementerian Ketenagakerjaan, RSWH bisa menjadi pelaksana MCU di seluruh perusahaan.
"Sertifikat PJK3 ini, menunjukkan bahwa RSWH bisa melaksanakan atau melakukan MCU di semua perusahaan besar atau kecil di Gresik, Jawa Timur dan di seluruh Indonesia. Bahkan, kami sudah siap jika ada perusahaan lokal atau internasional yang ingin melakukan MCU bagi pekerjanya," terangnya.
Sementara itu, HRD RSWH Setyo Wibowo ngakui bahwa MoU dengan Dirjen tentang PJK3 ini menunjukkan bahwa RSWH sudah memiliki kapasitas dan integritas.
"Jadi perusahaan lokal, nasional dan skala internasional jangan ragu melakukan medical check up (MCU) di RSWH. Kami siap melaksanakan MCU di tempat kerja (perusahaan), bisa juga di Rumah Sakit kami," jelasnya.