Golkar Jatim Perjuangkan Kesejahteraan Guru lewat RUU Sisdiknas

Ketua DPD Golkar Jawa Timur, M Sarmuji (tengah)
Sumber :
  • A Toriq A

Jatim – Ketua DPD Golkar Jawa Timur, M Sarmuji mengkritik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebab, RUU yang dipublikasikan pada 24 Agustus 2022 tersebut sudah tidak mencantumkan tunjangan profesi guru (TPG).

MK Tolak Gugatan Pilpres, Gerindra dan Golkar Jatim Harap Semua Pihak Kembali Bersatu

“Supaya ada jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan terutama guru dan dosen untuk bisa dengan tenang mengajar," kata Sarmuji, Sabtu, 10 September 2022.

Menurut Sarmuji, seharusnya TPG tersebut tercantum secara eksplisit dalam draf RUU Sisdiknas yang sudah masuk dalam Prolegnas ini. Padahal, Ia melihat dalam draf RUU Sisdiknas versi Februari 2022, poin TPG masih jelas tercantum secara eksplisit, yakni pada pasal 118 ayat 2.

Tak Jadi ke Ikfina, Golkar Alihkan Dukungan ke Gus Barra di Pilbub Mojokerto

Jika menilik lebih jauh lagi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai tunjangan Profesi Guru. 

"Tunjangan profesi guru dan dosen, seyogyanya dicantumkan secara eksplisit di dalam naskah undang-undang. Semestinya, karena dulu pernah masuk dalam undang-undang, sebaiknya sekarang pun dimasukkan dalam naskah undang-undang,” tegasnya.

Said Abdullah: Haqqul Yaqin Golkar tak akan Nekat Revisi UU MD3

Jika poin tersebut tetap tidak dicantumkan, Sarmuji meminta pemerintah agar dapat meyakinkan para guru bahwa kesejahteraan mereka tetap dalam tanggungan negara, kendati dicantumkan dalam peraturan yang lain.

"Pemerintah harus bisa meyakinkan, andaikan itu tidak pernah tercantum di dalam naskah undang-undang, apakah akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title