Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Proses Persidangan Tragedi Kanjuruhan Terdapat Keganjilan
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim – Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdapat keganjilan. Menurut mereka ada beberapa faktor yang menguatkan keganjilan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
Mereka mendesak Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah membuka akses seluas-luasnya kepada publik. Karena selama ini ada pembatasan akses pengunjung.
Tak cuma itu, terdakwa dihadirkan secara daring dalam proses sidang ini. Lalu ada juga penerimaan anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.
"Sebab, menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum."
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, seharusnya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan serta jurnalis diberi akses seluas-luasnya untuk melihat proses dan tahapan persidangan. Karena itu tujuannya untuk mengawal persidangan.