Dakwaan JPU Dinilai tak Jelas, 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Kuasa Hukum tiga anggota Polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, AKBP Nurul Anaturoh menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci. Bahkan ia menyebut dakwaannya masih rapuh dan meraba-raba. 

Sah, Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang PSSI sampai 2027

Diketahui, tiga anggota polisi terdakwa itu didakwa Pasal 359 KUHP. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi soal Penggelapan Motor

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dinilai tidak jelas itu. Dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa. 

“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title