Dakwaan JPU Dinilai tak Jelas, 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nurul.

Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23, Begini Komentar Erick Thohir

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” tegasnya.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa, 24 Januari 2023.

“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ kata Hakim Abu Achmad. 

Sah, Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang PSSI sampai 2027