Dakwaan JPU Dinilai tak Jelas, 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Kuasa Hukum tiga anggota Polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, AKBP Nurul Anaturoh menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci. Bahkan ia menyebut dakwaannya masih rapuh dan meraba-raba. 

3 Pemain Naturalisasi akan Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diketahui, tiga anggota polisi terdakwa itu didakwa Pasal 359 KUHP. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dinilai tidak jelas itu. Dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa. 

“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.

“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nurul.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” tegasnya.

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa, 24 Januari 2023.

“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ kata Hakim Abu Achmad.