Mula Pengadaan Laptop Chromebook yang Jerat Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
- VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook anggaran 2019-2022. Pendiri Gojek itu lalu ditahan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, wacana pengadaan laptop Chromebook sebetulnya bergulir sejak 2019 di masa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Muhadjir Effendy.
Namun, saat itu Muhadjir tidak merespons surat penawaran kerja sama dari Google Indonesia soal pengadaan laptop Chromebook tersebut. Alasannya, uji coba laptop Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal. Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar, tes tinggal, dan terdalam (3 T).
Surat Google itu, kata Nurcahyo, baru dijawab secara resmi oleh Nadiem Makarim pada 2020 setelah menjabat sebagai Mendikbudristek, menggantikan Muhadjir Effendy. Namun sejatinya, sebelum itu Nadiem sudah bertemu dengan pihak Google Indonesia dan membicarakan soal program Google for Education dengan menggunakan Chromebook.
Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa Kemendikbudristek memutuskan menggunakan produk Google pada proyek pengadaan alat TIK. "Yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management," kata Nurcahyo dikutip dari VIVA, Jumat, 5 September 2025.
Untuk meloloskan kesepakatan itu, Nadiem kemudian mengumpulkan jajarannya di Kemendikbudristek untuk membahas soal proyek tersebut. Atas perintah Nadiem, Direktur SD saat itu, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP, Mulyatsah (M), membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS," ujar Nurcahyo.
Nadiem, lanjut mantan Kepala Kejari Surabaya itu, lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Di bagian lampiran sudah dikunci bahwa produk yang dipakai dalam proyek ialah ChromeOS.
Nurcahyo menuturkan, perbuatan Nadiem diduga melanggar Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2021. Nadiem juga diduga kuat menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan Nadiem juga diduga melanggar Peraturan LKKP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKKP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.