Tahanan di Gresik Diberi Tahu Cara Memperoleh Bantuan Hukum

Tahanan Rutan Kelas II Gresik mengikuti sosialisasi bantuan hukum.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Sekitar 30 orang tahanan titipan yang ada di rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mendapatkan sosialisasi tentang bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD) Jawa Timur, Sabtu, 1 November 2025.

img_title Bidik Porprov Jatim, KSMI Gresik Siapkan Kompetisi Mini Soccer

LBH PKD secara resmi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur dalam memberikan pendampingan hukum kepada tahanan atau narapidana baru masuk atau titipan yang ada di Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo.

Anggota LBH PKD Setya Wibowo mengatakan, bantuan hukum yang diberikan LBH PKD ini dikhususkan bagi para tahanan baru masuk yang belum memiliki kuasa hukum. Di Rutan Gresik sendiri ada sekitar 30 tahanan yang tidak memiliki kuasa hukum.

img_title Pesan Ketua DPRD Jatim saat Wayang Kulit Hari Jadi Ke-81 Jawa Timur

"Kami melakukan sosialisasi bantuan hukum di Rutan Banjarsari diikuti 30 orang tahanan titipan. Rencananya tidak hanya bagi tahanan yang ada di Rutan Banjarsari Gresik, tapi juga yang ada di Rutan Medaeng dan Rutan Porong," ujarnya.

Ia menerangkan, baru tahun 2025 ini pihaknya secara resmi telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pendampingan hukum bagi narapidana baru masuk atau tahanan titipan yang belum memiliki pengacara atau kuasa hukum.

img_title Pengamat Politik Bilang Demokrat di Jatim Berpeluang Bangkit di Pemilu 2029

"Ya, baru tahun 2025 ini kami melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sementara untuk pendampingan hukum bagi tahanan yang ada di Rutan Gresik, Rutan Porong dan Rutan Medaeng. Semoga bisa menjangkau lebih luas seluruh Jatim," ucap Setya Wibowo.

LBH PKD, tambah Setya, mendampingi tahanan dari berbagai kasus. Juga dalam melakukan pendampingan hukum, LBH PKD tidak memungut biaya sepeser pun dari para tahanan. 

"Kami tidak memungut biaya sama sekali alias gratis. Tujuan kami benar-benar ingin memberikan bantuan hukum bagi tahanan atau narapidana yang belum memiliki kuasa hukum atau pengacara," jelasnya.