Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Lamongan Ini Ditangkap Polisi Gresik
- AI
Gresik, VIVA Jatim – AS (27) mungkin kerasan di dalam penjara. Baru satu bulan keluar dari dalam penjara karena terjerat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan itu, ditangkap polisi di Gresik gegarap mencuri sepeda motor di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Pelaku ini residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Senin, 3 November 2025.
Dia menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan AS terjadi pada Minggu, 2 November 2025. Korbannya adalah Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, sekitar pukul 06.30 WIB, korban berada di tempat penggilingan padi desa setempat. Ke sana, korban menunggangi sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP.
Korban memarkirkan motornya di area penggilingan tanpa mencabut kunci. Tak lama kemudian, korban pergi ke kamar mandi. "Ketika korban Nadi keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah lenyap dibawa kabur pelaku,” cerita Wiwit.
Korban bersama warga langsung mencari pelaku. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga diperiksa. “Dari situ terlihat motor sudah dibawa kabur pelaku ke arah Kecamatan Mantup,” ungkap Wiwit.
Korban juga langsung melapor ke Polsek Balongpanggang. Dengan segera tim Unit Reskrim bergerak melakukan pengejaran. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Di sana pelaku berhasil ditangkap.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Wiwit.
Tersangka curanmor ditangkap aparat Polsek Balongpanggang.
- Dokumen Polsek Balongpanggang.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka harus bersiap-siap mendekam di dalam penjara lagi dalam waktu cukup lama.
"Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Keterlibatan masyarakat memberikan informasi sangat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup Wiwit.