Kemenham Bahas Perda Ketenagakerjaan dan Pengarusutamaan Gender di Gresik

Rapat finalisasi produk hukum daerah oleh Kemenham di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Dua regulasi menjadi fokus pembahasan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Timur,  yakni tentang Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dan Perda Pengarusutamaan Gender. Juga mendorong seluruh produk hukum daerah mengadopsi perspektif hak asasi manusia (HAM). 

img_title Residivis SL Ditangkap Usai Bobol Toko Bangunan di Gresik, Curi Rp 40 Juta

Pembahasan dua regulasi tersebut berlangsung dalam rapat finalisasi tindak lanjut produk hukum daerah digelar di Kabupaten Gresik, Selasa, 25 November 2025.

Plh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Kanwil Kemenham Jatim, Ratno Suhartono menjelaskan kedua Perda tersebut telah ditelaah secara mendalam agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM. 

img_title Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang

Kegiatan ini juga merupakan rangkaian analisis dan penelaahan produk hukum daerah yang mencakup tiga wilayah lainnya, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk topik pembahasan di Kabupaten Gresik sekarang yakni Perda tentang Ketenagakerjaan dan Perda Pengarusutamaan Gender,” ujarnya usai acara.

img_title Tugboat Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat

Ia menambahkan Perda Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Selain membuka akses kerja, perusahaan juga didorong menyediakan fasilitas yang mendukung kesetaraan.

“Misalnya bagi pekerja tunarungu harus disiapkan juru bahasa isyarat. Begitu pula perempuan, perlu diberi ruang berperan dalam pembangunan,” jelas Ratno.

Demikian pula dengan Perda Pengarusutamaan Gender, lanjut Ratno, nilai HAM yang ditegaskan adalah keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan daerah. Tujuannya agar semua pihak dapat terlibat tanpa diskriminasi gender.

"Selain dua perda di Gresik, rapat finalisasi itu juga membahas sejumlah regulasi lain di daerah lain, seperti Perda Sampah dan Perda Disabilitas di Mojokerto, serta Perda Ketenagakerjaan dan Pergub tentang Aliran Sesat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, pendampingan dari Kemenham Jatim menjadi momentum penting untuk menyempurnakan dua perda yang ada di Gresik.

"Apabila aturan yang ada masih belum sesuai, kami akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” terangnya.