Belanja di Toko Kelontong Milik S, Gadis Remaja di Gresik Ini Malah Hamil

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

Jatim – Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMA di Kabupaten Gresik kini harus menanggung derita setelah hamil akibat diperkosa oleh S (59), warga Sidayu, kabupaten setempat. Korban diperkosa ketika berbelanja di toko kelontong milik S.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, kasus tersebut sudah ia tangani setelah menerima laporan tentang perkosaan anak di bawah umur dari pihak korban. “Tersangka sudah kami tahan,” katanya dikonfirmasi wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.

Dia menjelaskan, perkosaan itu terjadi pertama kali pada September 2025 lalu. Saat itu korban disuruh ibunya untuk berbelanja di toko kelontong milik S. Di toko tersebut, S seorang diri saja. Nah, saat tengah memilih barang itula pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang.

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

Tak hanya memeluk, pelaku bahkan menarik tangan korban dan memaksa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar korban dipaksa bersetubuh oleh pelaku. Korban tak mampu melawan karena kalah daya. “Korban lalu diberi uang oleh pelaku,” ujar Arya.

Mungki ketagihan, pelaku melancarkan aksi bejatnya lagi. Beberapa kali korban berbelanja di toko kelontongnya, pelaku kembali memperkosa korban. Hingga kemudian korban pun hamil. “Atas kejadian tersebut orangtua anak korban melaporkan ke Mapolres Gresik," tandas Arya.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan alat bukti dikumpulkan. Setelah semua alat bukti terkumpul, polisi lantas bergerak menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengaku bernafsu ketika melihat dan dekat dengan korban. "Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatanya dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih Lanjut," kata Arya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.