Tagih Hutang dengan Kekerasan, Pelaku MMT Ditangkap Polisi Gresik

Pelaku kekerasan MMT diamankan Satreskrim Polres Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Pria berinisial MMT (27) sebagai penagih hutang atau bak plecit ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Minggu, 28 Desember 2025 karena dugaan penganiayaan kepada dua perempuan di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas.

img_title Gudang Gas Kaleng di Tropodo Sidoarjo Terbakar Hebat, tak Ada Korban

Rekaman video kejadian pada Sabtu, 27 Desember 2025 itu beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik alias viral. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menceritakan awal kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. 

img_title Parah! 72 Ribuan Orang Tewas Akibat Agresi Zionis Israel di Jalur Gaza

Namun ketika pelaku sampai di rumah korban, suami korban belum pulang dari kerjanya, kemudian sekira jam 19.00 WIB, suami korban baru pulang dari tempatnya bekerja.

“Pelaku MMT tersulut emosinya, karena tidak menerima penjelasan korban dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” jelasnya, Senin, 29 Desember 2025.

img_title Siasat Licik Pria Jombang: Rayu 3 Janda di FB, Ajak Ngamar di Mojokerto Lalu Sikat Motornya

AKP Arya melanjutkan, dari situlah cekcok keduanya pun tak terhindarkan. Saat korban Pujianah berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku MMT, namun justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. 

Tak hanya itu, pelaku MMT yang sudah emosi lalu memiting korban ketika mencoba menarik tasnya untuk dibawa ke pengurus RT setempat. Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

"Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” ucapnya.

Penangkapan pelaku MMT itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Halaman Selanjutnya
img_title