Tagih Hutang dengan Kekerasan, Pelaku MMT Ditangkap Polisi Gresik
Senin, 29 Desember 2025 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," terang AKP Arya.