Wagub Emil Sebut Tembakau Sumbang 24,67 persen Pengolahan Industri

Wagub Emil dan DPRD Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

"Begitu pula untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan Pemerintah Daerah dapat mengalihkan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, dan kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Sedangkan jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk pembayaran," katanya.

Bertolak Belakang dengan Program Hilirisasi, PP 28/2024 Dinilai Ancaman Serius bagi IHT