Wagub Emil Sebut Tembakau Sumbang 24,67 persen Pengolahan Industri

Wagub Emil dan DPRD Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

JatimWakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan pengelolaan tembakau pada kuartal III Tahun 2022 telah menyumbangkan 24,67 persen dari Produk DomestiK Regional Bruto (PDRB), dan ini menjadi tertinggi kedua pada sektor industri pengolahan Jatim

Kelakar Emil saat Ditanya Potensi Jadi Menteri: Nah Itu Lagi!

Menurut Emil potensi pengelolahan tembakau di Jatim begitu tinggi, sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang begitu banyak dengan produksi tembakau hampir separuh dari produksi nasional. 

"Produksi tembakau 48,4 persen  dari total produksi nasional. Sedangkan sektor hilir tahun 2021 meliputi jumlah pabrik rokok sebanyak 49,2 persendari total pabrik rokok di Indonesia dengan menyerap tenaga kerja dari sektor hulu sebanyak 387.133 orang.  Sedangkan pada sektor hilir sebanyak 153.762 orang," kata Emil saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin 30 Januari 2023. 

Alasan Demokrat Jatim Yakin Khofifah-Emil Kembali Duet di Pilgub Jatim 2024

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan terkait dengan pelindungan pertembakauan di Jawa Timur yang telah dilakukan melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2022,  telah diberikan kepada 304.787 buruh tani dan buruh pabrik rokok atau 44,5 persen dari total buruh dengan nominal sebesar Rp304.990.000.000. 

Alokasi DBH CHT dalam Raperda ini telah masuk dalam struktur APBD sebagaimana hal ini telah mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (7) Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021. 

Beri Arahan di Apel ASN, Pj Gubernur Jatim Minta Jaga Budaya Kerja CETTAR

"Untuk pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang akan dilaksanakan pada tahun ini," jelasnya. 

Emil menjelaskan bahwa penggunaan DBH CHT telah diatur dalam Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) bahwa dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan alokasi anggaran pada bidang penegakan hukum dimaksud ke dalam kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, pada kegiatan di bidang kesehatan, dan/atau kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah. 

"Begitu pula untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan Pemerintah Daerah dapat mengalihkan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, dan kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Sedangkan jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk pembayaran," katanya.