Pengacara Minta Lesbian Pemerkosa Janda di Mojokerto Dibebaskan
- M. Lutfi Hermansyah
Sebelumnya, DS dan MZ sering berkomunikasi secara virtual, termasuk berhubungan asusila lewat VCS) yang berlangsung setiap pekan. Dari layanan itu, MZ kerap mendapat imbalan berupa uang antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Akan tetapi, hubungan tersebut memantik keinginan DS untuk menikahi MZ dengan datang ke Mojokerto Juli 2025 lalu.
Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut hanya main-main. DS lantas meminta ditemui MZ di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.
Saat ditemui, DS seketika merudapaksa dan mengancam MZ dengan pisau cutter jika tidak mau melayani hasrat seks menyimpangnya. Mengetahui rekannya dalam ancaman, FU yang menunggu MZ di luar kamar kos langsung mendobrak pintu kamar dan menyelamatkan MZ dari aksi kekerasan hingga lapor ke polisi.