Satu DPO Kasus Gangster di Gresik Ditangkap, 2 Masih Dikejar Polisi

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Gresik terus menuntaskan kasus pengeroyokan oleh kelompok gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Hingga kini, enam dari delapan pelaku dewasa telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Terbaru Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang buronan berinisial PRP (19) di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Penangkapan ini mempersempit ruang gerak para pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PRP diketahui terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 4 Januari lalu. Selain memukul korban, pemuda asal Benowo, Kota Surabaya tersebut juga merampas tas dan handphone korban saat kondisi korban tidak berdaya.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menyampaikan bahwa PRP merupakan satu dari tiga DPO yang telah ditetapkan penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, handphone hasil rampasan diketahui telah diserahkan kepada dua DPO lain berinisial DVT dan RZL.

img_title Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Aksi Lintas Provinsi

“Dari delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Dua pelaku lainnya masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Ipda Andi, Rabu, 28 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menambahkan, PRP sempat masuk dalam daftar buronan lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas melacak keberadaannya di sebuah rumah kos.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengungkap peran tersangka YF (26), warga Kebomas, sebagai pemicu utama terjadinya aksi pengeroyokan. YF sebelumnya ditangkap di wilayah Mojokerto dan sempat melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Perannya sebagai provokator. Ia turut melakukan perampasan handphone milik korban,” jelas AKP Arya.

Selain para pelaku dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, karena tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan, mereka dikenakan sanksi wajib lapor.

Polres Gresik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap, sebagai upaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.