7.590 Pernikahan Dini di Jatim Selama 2025, Terbanyak Pasuruan dan Malang

Ilustrasi pernikahan dini
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mencatat sebanyak 7.590 kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi selama kurun 2025. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Pasuruan dan Malang.

img_title Antusias Ratusan Pengasuh Pondok Ikuti Workshop Kepesantrenan di Pesantrennya Kiai Imjaz

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir mengatakan, secara prosedural Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan di bawah usia 19 tahun atau kategori anak. Namun karena terdapat mekanisme dispensasi maka Pengadilan Agama wajib mencatatkan secara resmi prosesi tersebut. 

Untuk mengajukan permohonan dispensasi, para calon pengantin harus mengantongi formulir Model N10 yang diterbitkan oleh KUA setempat.

img_title Wagub Emil Sebut 600-an Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

“Seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal [19 tahun] tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi," ujar Munir, Kamis, 29 Januari 2026. 

Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi sebanyak 986 kasus. Di peringkat kedua terdapat Kabupaten Malang berjumlah 843 kasus. 

img_title KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning

Munir menjelaskan tingginya angka pernikahan anak di sejumlah wilayah karena dipengaruhi faktor budaya lokal dan keagamaan. Selain itu, akses pendidikan yang belum merata, terutama di daerah pedesaan turut menjadi penyebab utama.

"Pasuruan mencatatkan kasus tertinggi di Jawa Timur karena kuatnya pengaruh budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu yang memaklumi pernikahan usia dini," ungkapnya.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama. Kondisi kemiskinan kerap memaksa orang tua menikahkan anaknya untuk mengurangi beban keluarga. 

"Kemiskinan seringkali memaksa orang tua untuk menikahkan anak mereka guna mengurangi beban ekonomi keluarga," katanya.

Munir menambahkan norma sosial dan adat istiadat di sebagian wilayah juga masih mendukung praktik pernikahan di usia muda.

Kanwil Kemenag Jawa Timur pun terus melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka pernikahan anak, mulai dari memberikan edukasi ke sekolah-sekolah tentang kesiapan berkeluarga, hingga menugaskan penyuluh agama untuk melakukan sosialisasi risiko pernikahan dini dari aspek agama dan kesehatan.

"Kami juga menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya usia matang untuk menikah," pungkasnya.