2 Pelaku Penyerang Bus Arema FC Berhasil Ditangkap, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva

Jatim – Pelaku perusakan dan pelemparan batu yang diarahkan ke bus pemain Arema FC pada kamis, 26 Januari 2023 lalu akhirnya ditankap oleh kepolisian. Dua pelaku yang ditangkap Polda DIY ini adalah BN (22) dan NR (19).

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Akibat perusakan dan pelemparan batu ini kaca bus mengalami perusakan. Pemain dan assisten pelatih yang berada dalam bus mengalami luka-luka. Bus ini menjadi sasaran perusakan saat dalam perjalanan menuju ke penginapan usai laga PSS Sleman vs Arema FC di Stadion Maguwoharjo

Dikutip dari Viva pada tanggal 3 Februari 2023, penangkapan tersebut dan penetapan tersangka atas insiden perusakan bus berisikan pemain Arema FC dibenarkan oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Dirreskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko. Dia juga menyebut polisi sedang mendalami terkait penambahan tersangka lain.  

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

"Ada dua tersangka yang kami amankan berinisial BN dan NR. Terkait tersangka ini tentunya masih bisa bertambah. Kami terus dalami keterangan para saksi. Ada kemungkinan pelaku bisa bertambah," ujar Tri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023, kemarin. 

Sementara alasan pelaku nekat menyerang bus Arema FC karena kecewa dengan sikap manajemen Arema FC yang dianggap tidak berpihak pada proses usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Kekecewaan inilah yang membuat pelaku akhirnya melempari bus pemain Arema FC. 

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

"Motif pelaku karena merasa kecewa terhadap Arema yang tidak mau mengundurkan diri pasca kejadian Kanjuruhan sehingga liga-liga yang ada di Indonesia tertunda dan tidak disaksikan penonton," ujar Tri. 

Tri menjelaskan, bahwa pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan tersangka, handphone, bambu dan batu yang dipakai untuk merusak bus.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.