Hendak Perang Sarung, Belasan Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi

Belasan pelaku tawuran di kantor polisi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVAJatim-Fenomena perang sarung yang kerap muncul saat Ramadan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam sepekan terakhir, belasan pemuda diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran dengan modus perang sarung. 

img_title Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Gegara bawa 35 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya menciduk 16 pemuda dari tiga wilayah berbeda, yakni Sawahan, Tambaksari, dan Simokerto. Mereka diamankan dari sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul menjelang tengah malam.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penindakan dilakukan selama operasi patroli rutin yang digelar dalam satu pekan terakhir.

img_title Polrestabes Surabaya Buka Pengambilan Ratusan Motor Korban Kecelakaan, Begini Syaratnya

"Selama operasi dalam satu minggu ini, kami amankan sembilan orang di TKP Banyu Urip, lima orang di Tambaksari, dan dua orang di Simokerto. Total ada 16 orang," ujar Erika, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga perang sarung hanya dijadikan kedok untuk melakukan tawuran. Sebab, sejumlah pemuda yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam.

img_title Eks Kurir Paket Banting Setir Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap dengan 274 Gram Ganja dan Sabu

"Total barang bukti yang kita amankan dari ketiga lokasi itu ada empat senjata tajam, termasuk celurit, sebuah besi, sebuah pipa paralon yang dimodifikasi menyerupai klewang, dan empat unit motor," katanya.

Secara rinci, di lokasi Banyu Urip, Sawahan, polisi menemukan satu bilah celurit. Sementara di Tambaksari, petugas mengamankan tiga senjata tajam dan satu batang besi. Adapun di Simokerto, ditemukan pipa paralon yang dibentuk menyerupai klewang.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi perang sarung bukan sekadar permainan tradisional anak muda saat Ramadan, melainkan berpotensi berkembang menjadi bentrokan yang membahayakan.

Polisi pun akan memproses hukum para pemuda yang terbukti membawa atau memiliki senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Sementara itu, bagi mereka yang tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya ikut-ikutan, petugas memberikan sanksi pembinaan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai dan menjalani wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang selama Ramadan, kepolisian memastikan patroli akan ditingkatkan, terutama pada malam hari.

“Melihat fenomena tersebut, patroli akan kami lakukan setiap hari oleh tim gabungan Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, terutama malam hari selama bulan Ramadan,” pungkas Erika.