Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Gresik-Surabaya, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Memamerkan Barang Bukti Narkoba.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah. Kali ini, jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Gresik dan Surabaya berhasil dibongkar dengan barang bukti total mencapai 68,211 gram.

img_title Subuhan Bersama Warga Gayungsari Surabaya, Kapolda Jatim Ajak Berantas Narkoba

Empat tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35) diamankan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, pada Selasa, 14 April 2026 malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,051 gram.

img_title Gempur THM Sidoarjo, Pengunjung dan Pemandu Lagu Wajib Tes Urine Tiap Malam

Meski jumlahnya relatif kecil, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, jaringan tersebut mengarah ke wilayah Pakal, Surabaya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap AHC yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Dari rumahnya, ditemukan delapan paket sabu dengan total sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.

img_title Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Cegah Perundungan Hingga Tangkal Narkoba

Pengembangan berlanjut ke wilayah Menganti, Gresik. Polisi kemudian mengamankan DDP, residivis kasus narkotika, dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat total sekitar 1,3 gram.

Tak berhenti di situ, petugas juga menangkap HVS yang diduga berperan sebagai pengedar utama di wilayah Menganti. Dari tersangka ini, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total mencapai sekitar 65,56 gram, beserta timbangan digital dan kartu debit.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar.

“Jaringan ini menggunakan modus ranjau dan sistem COD, dengan pembayaran tunai maupun transfer,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti handphone, timbangan digital, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023. Tiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ucap AKBP Rama.

Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan tambahan sepertiga hukuman.

Polres Gresik menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
img_title