Sengketa Surat Ijo di Surabaya Belum Final, DPR akan Bawa ke Pusat
- Toriq/Viva Jatim
“Permasalahan tata ruang merupakan hal penting dan pertanahan meliputi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu semua persoalan ini akan kami coba himpun dan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi kemudian ada solusinya,” ungkap Syamsurizal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar juga menjawab beberapa pertanyaan anggota DPR RI tersebut, salah satunya terkait pemetaan klasifikasi jumlah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HPL).
Menurut Jonahar, HGU di bawah penguasaan negara, dalam hal ini BUMN dan BUMD, terdapat 552 bidang tanah. Sementara HGU, 189 bidang dikuasai swsta.
“Sedangkan total HGU yang telah berakhir jangka waktunya, sejumlah 77 bidang dan HGU yang telah diperpanjang sejumlah 789 bidang,” rinci Jonahar.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Job Fair, Komisi E: Jangan Sebatas Euforia Saja!
Terkait luas lahan HGU, HGB, dan HPL yang telah diterbitkan izinnya, kemudian ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh BPN Jatim, Jonahar menjelaskan, luas hak atas tanah (HAT) yang tercatat dalam Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar (BDT3), kurang lebih sekitar 14.788,6533 hektare.
Menolak Pungutan Pemkot