Abdul Mu’ti Ungkap Banyak Anak Terpapar Judol Berawal dari Game Digital
- Rachmad Fahrizal Tito
Surabaya, VIVA Jatim-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya paparan judi online di kalangan pelajar. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bakal memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menurut Abdul Mu’ti, edukasi tersebut penting karena banyak anak terpapar judi online bukan karena sengaja, melainkan berawal dari permainan digital atau game yang kemudian mengarah ke situs perjudian.
“Melalui program MPLS nanti juga di antara materinya adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah. Karena sebagian mereka yang terpapar juga anak-anak yang sebagian memang karena tidak tahu,” ujar Abdul Mu’ti di Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian termasuk Kepolisian RI terkait pengawasan penggunaan teknologi digital dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan media digital menjadi langkah penting mengingat judi online kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Jadi mereka mungkin main game, kemudian tersesat ke judi online,” katanya.
Selain edukasi di sekolah, Kemendikdasmen juga memperkuat pengawasan melalui empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, rumah, masyarakat, dan media. Langkah itu dinilai penting agar pencegahan tidak hanya dilakukan di lingkungan pendidikan formal, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan sosial anak.
“Ini juga penting untuk bagaimana agar anak-anak kita ini tidak terpapar oleh judi online yang memang sekarang menjadi masalah yang sangat serius,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Komdigi menyebut kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda karena tidak hanya berdampak pada psikologis anak, tetapi juga dapat memicu kerusakan ekonomi keluarga hingga konflik rumah tangga.
Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi digital anak sejak dini.