Dolar Meroket, Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif
- Istimewa
Ia menegaskan, persoalan tarif tidak hanya menyangkut keberlangsungan bisnis perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut Khoiri, perusahaan angkutan penyeberangan tetap diwajibkan memenuhi seluruh standar keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, hal tersebut membutuhkan dukungan biaya yang memadai.
"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," tegasnya.
Karena itu, Gapasdap berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi dan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi penyeberangan nasional sekaligus memastikan standar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
"Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri.