Putri Candrawathi Tampak Lesu Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Raut wajah putri tampak lesu usai divonis 20 tahun penjara
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tampak lesu usai divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Sidang vonis terhadap terdakwa itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Putri terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap istri mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu di kasus kematian Brigadir J.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023. 

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
img_title