Putri Candrawathi Tampak Lesu Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Raut wajah putri tampak lesu usai divonis 20 tahun penjara
Sumber :
  • viva.co.id

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Adapun, pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga dia menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Atas dasar itulah, Ferdy Sambo termakan api emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya