Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan untuk 15 Desa
- Tofan Bram Kumara
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, memaparkan mekanisme pelaksanaan e-voting. Pemilih akan melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terhubung dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik.
Pemilih kemudian memilih calon kepala desa melalui layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan. Setelah proses selesai, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemungutan suara.
"Sistem yang digunakan juga dilengkapi sejumlah lapisan keamanan. Selama proses pemungutan suara berlangsung, perangkat bekerja secara offline tanpa terhubung ke jaringan internet guna menjaga integritas data dan keamanan hasil pemilihan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, mengatakan Pemkab Gresik bersama BRIN saat ini masih mempersiapkan berbagai tahapan sebelum e-voting diterapkan dalam Pilkades 2026.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem.
"Melalui kolaborasi dengan BRIN, kami berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan sehingga mampu mendukung pelaksanaan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel," katanya.