Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:29 WIB
Sumber :
- Viva
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini divonis mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.