Ayah di Surabaya Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Polda Jatim menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Seorang ayah berinisial ST (47) ditangkap anggota Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil empat bulan.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

Aksi kekerasan seksual dilakukan ST berulang kali, semenjak putri semata wayangnya itu berusia 16 tahun hingga akhirnya mengandung.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2025 hingga April 2026. Perbuatan mesum terjadi di rumah korban, yakni di kawasan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

"Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026," ujar Ganis di hadapan awak media, Senin, 29 Juni 2026.

Dia mengatakan bahwa pelaku telah bercerai dengan ibu korban sehingga tidak lagi tinggal seatap bersama keduanya. Meski begitu, ST kerap meluangkan waktu, terutama di akhir pekan untuk mengunjungi mereka.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Alih-alih berkunjung untuk melepaskan rindu kepada anak kandungnya. ST justru tega menyetubuhi buah hati yang semestinya dilindungi.

Menurut Ganis, pelaku pertama kali menggagahi korban saat ibunya tertidur pulas. Kemudian ST mengulangi perbuatannya ketika korban berada di rumah seorang diri.

"Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya," lanjut Ganis.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kemudian terungkap, saat korban mulai menunjukkan perubahan perilaku yang tak biasa. Korban dikatakan Ganis, kerap menolak diajak tidur sekamar saat pelaku berkunjung ke kediaman mereka. Selain itu, perut korban juga tampak membesar seiring bertambahnya usia kandungan.

"Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar," singkatnya.

Setelah korban mengaku sering disetubuhi ayah kandungnya, ibu korban lalu memberanikan diri melapor ke pihak berwajib sehingga ST akhirnya diamankan petugas kepolisian.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa, "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Ganis.

Halaman Selanjutnya
img_title