DPRD Jatim Dorong Perda P4GN Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa (Kemeja Putih) bersama Pejabat BNNP Jatim.
Sumber :
  • A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim-Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa mendorong Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijalankan dengan baik untuk mengantisipasi modus baru peredaran narkoba (P4GN).

img_title Edarkan Sabu Paket Hemat, Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diamankan Polisi

Politikus Partai Demokrat itu menilai keberhasilan aparat harus diikuti dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

Menurutnya, efektivitas Perda tidak hanya dilihat dari jumlah pelaku yang ditangkap atau barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih dari itu, regulasi harus mampu memperkuat upaya pencegahan, edukasi masyarakat, deteksi dini, rehabilitasi, serta mempererat kolaborasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

img_title Fokus Infrastruktur, DPRD Jatim Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Senilai Rp2,6 Triliun

"Tantangan yang kita hadapi saat ini semakin kompleks. Sindikat narkotika terus berinovasi dengan berbagai modus baru, termasuk beredarnya vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya. Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk legal sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik," katanya.

Dedi menegaskan implementasi Perda P4GN harus mampu mengikuti perkembangan pola kejahatan narkotika yang terus berubah.

img_title Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Jatim Tak Boleh Jadi Surga Bandar Narkotika

Program pencegahan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar narkoba konvensional seperti sabu, ganja, dan ekstasi, tetapi juga harus mengantisipasi munculnya bentuk-bentuk baru seperti vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, hingga penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Jatim akan mendorong penguatan implementasi Perda melalui sinergi antara BNN, Polda Jatim, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu diperluas, khususnya di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda agar lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika.

Ia menambahkan pemberantasan narkoba merupakan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Setiap upaya pencegahan yang berhasil dilakukan akan melindungi anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan kesehatan, terganggunya pendidikan, hingga menurunnya produktivitas akibat penyalahgunaan narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title