Plt Ketua PDIP Jatim Terima Aspirasi Kepala Desa soal Masa Jabatan

Plt Ketua PDIP Jatim, MH Said Abdullah
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

MH Said Abdullah merespons baik aspirasi kepala desa tersebut. Ia berjanji  bahwa aspirasi yang disampaikan kades akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Karenanya akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk kemudian mengesahkan revisi undang-undang tersebut di tahun ini juga. 

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Tak hanya itu, Ketua Banggar DPR RI itu juga akan memberikan dukungan berupa tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang. Sebab, kata Said, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa. 

“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat di desa,” tegas politisi asal Sumenep, Madura tersebut.

Evaluasi Mudik Lebaran 2024, DLU Inspeksi Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Dia mengakui, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Karenanya perlu lebih diperkuat dan diberdayakan sehingga dari desa menjadi awal mula terwujudkan kemajuan Indonesia. 

“Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” ujarnya.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

Diketahui,  DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa. Tim tersebut antara lain; Ir H Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.

Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khusnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah.