Percepat Pelayanan, Polres Gresik Sediakan SKCK Delivery

Driver Ojol Mengantarkan SKCK Delivery dari Polres Gresik.
Sumber :
  • Istimewa

Gresik, VIVA Jatim-Polres Gresik terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery, sebuah fasilitas yang memungkinkan dikirim langsung ke alamat pemohon.

img_title Pengurus Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, ESI Gresik Bidik Prestasi Porprov Jatim

Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu kembali ke Mapolres setelah proses pengajuan selesai.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menyelesaikan pendaftaran SKCK secara daring melalui Super App Presisi Polri dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen SKCK akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi.

img_title Kado Kemerdekaan, 17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Kasat Intelkam Polres Gresik, AKP Bagas Indra Wicaksono, mengatakan layanan SKCK Delivery merupakan bagian dari upaya Polres Gresik dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien kepada masyarakat.

"Layanan SKCK Delivery kami hadirkan agar masyarakat tidak perlu datang kembali ke Mapolres Gresik untuk mengambil dokumen. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi dinyatakan lengkap, SKCK akan kami kirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi," ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

img_title Polres Gresik Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Motor Korban Dicuri saat Bertamu

Ia menjelaskan, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri, kemudian melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA BRI.

Selanjutnya, pemohon melengkapi dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

Untuk proses pengiriman, masyarakat dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.

"Biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan PNBP sebesar Rp30.000, sedangkan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan," terang AKP Bagas Indra Wicaksono.

Melalui inovasi ini, Polres Gresik berharap pelayanan administrasi kepolisian semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik yang modern, cepat, dan responsif. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui laman resmi SKCK Online Polri sebelum memanfaatkan layanan SKCK Delivery.