Polres Gresik Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Motor Korban Dicuri saat Bertamu
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Gresik menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Polisi menyebut kedua tersangka menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kedua tersangka yakni HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Gresik di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Indariyati (56).
Pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban memarkir Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi W-37848-EX di depan rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik," katanya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Korban yang meninggalkan sepeda motornya untuk masuk ke dalam rumah kemudian mendapati kendaraan tersebut sudah hilang sekitar pukul 12.00 WIB. Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV dan melihat sepeda motornya diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui pencurian tersebut. Polisi menyebut tersangka menyiapkan kunci T beserta mata kuncinya untuk merusak kunci sepeda motor korban. Setelah kunci kendaraan berhasil dirusak, sepeda motor kemudian dibawa kabur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci T beserta mata kunci, serta pakaian dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta. Ramadhan mengimbau masyarakat menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman serta terpantau CCTV.